Baca Juga: Sebut Sistem Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet
Berdasarkan Kepmendikdasmen tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah. Sementara, besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya masing-masing daerah.
Permendikdasmen itu juga menyebutkan, penggunaan dana bantuan BOSP digunakan untuk:
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Duplikasi formulir pendaftaran
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengumuman PPDB
- Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
- Pendataan ulang siswa lama
- Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
Selain itu juga bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dam ekstra kurikuler, Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. ***
Artikel Terkait
HIV Diprediksi Meroket Usai Kebijakan Trump, Menkes Ungkap Dampak ke Indonesia dan Langkahnya
Kilas Balik Kasus Perampokan WNA di Bali, Terbaru ‘Geng Rusia’ Hadang Laju Mobil Warga Ukraina hingga Rampas Kripto Rp3,4 M!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Kalahkan Beberapa Menteri Lain
Sering Langka dan Harganya Terus Naik Membuat Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer