Kabar24.id - Sekolah swasta dan yayasan mengajukan pembatalan atas Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Pengajuan pembatalan itu dilayangkan oleh DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bandung selaku advokat.
Baca Juga: Meriah dan Penuh Warna, Karya Kreatif Indonesia 2025 Siap Jadi Pusat Inovasi UMKM
Keterangan itu disampaikan oleh Boyke selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Bandung.
Sekolah Swasta di Kota Bandung secara tegas menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Baca Juga: KA Pandanwangi Kini Berhenti di 6 Stasiun Tambahan, Mobilitas Warga Kian Terbantu
Mereka menuntut pembatalan terhadap keputusan itu dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Dalam keterangannya, Boyke menjelaskan bahwa, "Kami selaku Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia di Wilayah Cabang Kota Bandung diminta oleh para pemilik sekolah swasta atau yayasan untuk mendampingi dan mewakili.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Tangkap Komplotan Pencuri Rel KA, PT KAI Beri Apresiasi
Lanjutnya, "Klient kami yang merasa di rugikan atas terbit nya Surat Keputusan gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah."
Lebih lanjut, terkait alasan akan diuraikan lebih jelas dalam agenda di PTUN Bandung.
Selain itu, Boyke mengatakan bahwa secara organisasi telah menunjuk Alex Edward Sebagai Ketua Tim Hukum untuk menangani perkara tersebut.
Boyke berharap majelis yang memeriksa perkara ini di PTUN benar-benar berpihak kepada kebenaran bukan terhadap penguasa.
Boyke mengatakan bahwa kebebasan berbicara tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Artikel Terkait
Toko Rokok Ilegal Digerebek di Banyuwangi, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
KA Pandanwangi Kini Berhenti di 6 Stasiun Tambahan, Mobilitas Warga Kian Terbantu
Meriah dan Penuh Warna, Karya Kreatif Indonesia 2025 Siap Jadi Pusat Inovasi UMKM