Kabar24.id – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Empat pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara enam orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Iuran Pengembangan Institusi Universitas Jember 2025 untuk Semua Jurusan
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa para tersangka diamankan di wilayah Blora, Jawa Tengah.
“Empat orang yang kami amankan adalah B (55), S (48), AR (30) sebagai eksekutor, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah,” kata Kapolres, Rabu 7 Agustus 2025.
Baca Juga: UKT Universitas Jember 2025, Ini Rincian Biaya Lengkap Tiap Program Studi Tahun Akademik 2025/2026
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api di wilayah Bojonegoro.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pencurian berada di jalur rel Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Jember Kembangkan Briket Kelapa di Desa Sayoang Halmahera Selatan
Kapolres menyebut, para pelaku memotong rel menggunakan gergaji besi dan mengangkutnya dengan truk untuk dijual.
Total kerugian material akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp57 juta, menurut data dari Dirjen Perkeretaapian.
Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Tindak Pengoplos Beras dan Lakukan Operasi Pasar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana hingga 7 tahun penjara.
Sementara tersangka IM dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kader Muda Golkar Luncurkan Buku untuk Bahlil di Tugu AMPI
UKT Universitas Jember 2025, Ini Rincian Biaya Lengkap Tiap Program Studi Tahun Akademik 2025/2026
Lengkap! Ini Rincian Iuran Pengembangan Institusi Universitas Jember 2025 untuk Semua Jurusan