pendidikan

Dana BOS 2025 untuk Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan terkait Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:13 WIB
tangkapan layar website https://markas.kemdikbud.go.id/login

 


Kabar24.id -- Berdasat informasi yang dihimpun dari website: jdih.kemdikbud.go.id. Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.

 

Dalam situs Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Dijelaskan bahwa dana BOS adalah dana yang digunakan untuk memberikan dana belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan lain berdasarkan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Empat Pilar Peta Jalan Pendidikan Menuju Indonesia Emas menurut Wamen Dikdasmen Fajar 

Adapun Dana BOS mengalami perubahan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.


Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

 

Penerima Dana BOS

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari:

a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
c. Sekolah Menengah Akhir (SMA)
d. Sekolah Luar Biasa
e. Sekolah Menengah Kejuruan

 

Berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023 maka penyaluran Dana BOSP reguler akan menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berikut:

  1. Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.
  2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB