• Senin, 22 Desember 2025

Dana BOS 2025 untuk Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan terkait Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP

.
- Jumat, 10 Januari 2025 | 11:13 WIB
tangkapan layar website https://markas.kemdikbud.go.id/login
tangkapan layar website https://markas.kemdikbud.go.id/login

Lantas bagaimana Juknis Dana Bos Reguler 2025, berikut ulasannya:

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

 

Penerimaan Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru:

  1. Penggandaan formulir pendaftaran
  2. Penerimaan peserta didik baru
  3. Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  5. Pendataan ulang peserta didik lama
  6. Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

 

2. Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:

  1. Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  2. Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  3. Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  4. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

 

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

  • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
    Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  • Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
    Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.


Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB
X