10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.
12. Pembayaran honor
Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50?ri keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Larangan-larangan Dana BOS
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk sebagaimana dikutip dari arkas.kemdikbud.go.id/ :
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ***
Artikel Terkait
Penelitian Temukan Paparan Bahan Kimia di Air Mineral, Berikut Penjelasan hingga Tindakan yang Harus Dilakukan
Tips Jitu Hilangkan Bau Apek di Baju Saat Musim Hujan, Semuanya Bisa Dilakukan Sendirian
Raffi Ahmad Kerja Sama Senilai Rp267 Miliar dengan Shin Tae Yong, Akankah Hilang Setelah Sang Pelatih Dipecat?
Flashback Masa Muda, Panji Pragiwaksono Mengaku Alami Sleep Apnea, Apa Itu?
Daftar Lengkap Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Rp1.6 Triliun