Kabar24.id -- Berdasat informasi yang dihimpun dari website: jdih.kemdikbud.go.id. Dana BOS singkatan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia.
Dalam situs Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Dijelaskan bahwa dana BOS adalah dana yang digunakan untuk memberikan dana belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan lain berdasarkan ketentuan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Empat Pilar Peta Jalan Pendidikan Menuju Indonesia Emas menurut Wamen Dikdasmen Fajar
Adapun Dana BOS mengalami perubahan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tepatnya program bantuan operasional di sektor pendidikan ini dulunya tepisah tetapi kini menjadi satu-kesatuan.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Penerima Dana BOS
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari:
a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
c. Sekolah Menengah Akhir (SMA)
d. Sekolah Luar Biasa
e. Sekolah Menengah Kejuruan
Berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023 maka penyaluran Dana BOSP reguler akan menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berikut:
- Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.
- Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.
Artikel Terkait
Penelitian Temukan Paparan Bahan Kimia di Air Mineral, Berikut Penjelasan hingga Tindakan yang Harus Dilakukan
Tips Jitu Hilangkan Bau Apek di Baju Saat Musim Hujan, Semuanya Bisa Dilakukan Sendirian
Raffi Ahmad Kerja Sama Senilai Rp267 Miliar dengan Shin Tae Yong, Akankah Hilang Setelah Sang Pelatih Dipecat?
Flashback Masa Muda, Panji Pragiwaksono Mengaku Alami Sleep Apnea, Apa Itu?
Daftar Lengkap Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur Rp1.6 Triliun