• Senin, 22 Desember 2025

Dana BOS 2025 untuk Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan terkait Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP

.
- Jumat, 10 Januari 2025 | 11:13 WIB
tangkapan layar website https://markas.kemdikbud.go.id/login
tangkapan layar website https://markas.kemdikbud.go.id/login
  • Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  • Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

 

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

  • Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
  • Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
  • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

 

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

  • Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

 

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

  • Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

 

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

  • Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB
X