Baca Juga: Mau Dapat PIP Kuliah 2025? Ini Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua
Selain itu, besaran biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah disesuaikan dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang terbagi dalam lima klaster:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Bantuan biaya hidup ini diberikan setiap semester atau per enam bulan.
Meskipun terdapat upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor, pemerintah memastikan bahwa program KIP Kuliah tetap berjalan tanpa pemotongan anggaran.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat melanjutkan studi tanpa hambatan finansial. ***
Artikel Terkait
Kemendiktisaintek akan Gandeng Berbagai UMKM untuk Mengatasi Masalah Produk Impor yang Dipakai di MBG
Daftar Smartphone Paling Laku 2024, iPhone dan Samsung Masih Jadi Favorit, Xiaomi Bagaimana?
Mau Jadi Data Analyst? Yuk, Tambah Wawasan di Bootcamp Excel DQLab, Mumpung Gratis
Buntut Konflik Lawan Hotman Paris, Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Duh Tamat!
Biaya UKT Perguruan Tinggi Diperkirakan Naik Imbas Efisiensi Anggaran, Menkeu Pastikan Tidak akan Ada Dampak pada Layanan Pendidikan