• Senin, 22 Desember 2025

Asik, Sri Mulyani Tak Pangkas Dana KIP Kuliah

.
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:26 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah  yang menjadi salah satu anggaran Kemendiktisaintek. (kip-kuliah.kemendiktisaintek/go.if)
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang menjadi salah satu anggaran Kemendiktisaintek. (kip-kuliah.kemendiktisaintek/go.if)

Baca Juga: Mau Dapat PIP Kuliah 2025? Ini Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua

Selain itu, besaran biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah disesuaikan dengan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang terbagi dalam lima klaster:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Bantuan biaya hidup ini diberikan setiap semester atau per enam bulan.

Meskipun terdapat upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor, pemerintah memastikan bahwa program KIP Kuliah tetap berjalan tanpa pemotongan anggaran. 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat melanjutkan studi tanpa hambatan finansial. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB
X