Kabar24.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Beri Hadiah Helm SNI untuk Pengendara Roda Dua di Ops Keselamatan Semeru 2025
"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ungkap Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Panjiyoga menuturkan, gudang tempat para tersangka beraksi berada di 3 wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Mau Internet Murah Rp100 Ribu dari Pemerintah, Bagaimana Kualitas dan Kecepatannya?
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam kasus pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu.
"(Pelaku) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," terangnya.
Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu? Berikut ulasan selengkapnya.
- Isi Tabung 12 kg dengan Modal Rp100 Ribu
Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga menjelaskan para pelaku mengisi gas berukuran 12 kg yang membutuhkan 4 tabung gas elpiji.
Artikel Terkait
Gara-gara Viral Soal Gas Elpiji, Kini ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji Melon Subsidi
Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil: Ungkap Sulit Dapat Gas Melon hingga Kerepotan Fotokopi KTP demi Penuhi Syarat di Agen Resmi
MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Melon, Nah Lhoo...
UMKM Bakal Tak Boleh Pakai Gas Melon Jika Tak Punya NIB
Penyaluran Gas Melon Subsidi Dinilai Masih Melenceng, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus LPG 3 kg