Kabar24.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan layanan internet murah.
Frekuensi ini akan dialokasikan untuk Broadband Wireless Access (BWA) dan kabarnya akan segera dilelang dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tagar #KaburAjaDulu Viral, Bagaimana Solusi untuk Tetap Berkarir di Indonesia?
Frekuensi tersebut akan dimanfaatkan untuk layanan internet rumah, serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Terkait dengan klaim internet murah, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan.
"Ya, karena ini kan apa ya sebagai akses ya kelihatannya dari teknologi yang menurut ITU ini benar-benar bisa memberikan aspek yang murah kepada masyarakat. Itu dari kajian sih," ujar Wayan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip Senin 10 Februari 2025.
Pemerintah menargetkan agar frekuensi ini dapat menyediakan akses internet murah dan cepat.
Standar kecepatan layanan internet bagi penyedia BWA ditetapkan pada 100 Mbps dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
"Kalau tarif Rp100 ribu sampai Rp150 ribu lah harapan kami. Jadi ingat ini bukan untuk seluler. Jadi sebenarnya kalau mereka akan membangun di sini, dia harus bawa fiber optik dulu, lalu dia naikkan [pancarkan] ke rumah-rumah lewat akses internet," kata Wayan.
Ia menegaskan bahwa solusi terbaik untuk menghadirkan internet murah adalah dengan melelang frekuensi 1,4 GHz, yang diharapkan dapat berlangsung pada pekan ketiga Februari 2025.
Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Artikel Terkait
Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Sederet Skandal Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang Pernah Tuai Sorotan, Kini Dapat Kado Vonis Berat
Vonis 20 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah Tuai Sorotan, Kini Helena Lim Juga Divonis Berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tagar #KaburAjaDulu Viral, Bagaimana Solusi untuk Tetap Berkarir di Indonesia?