Kabar24.id - Persidangan kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Terkini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.
Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Teguh menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey yakni dinilai sebagai perbuatan yang melukai hati masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Masih Yakin, Proyek IKN Masih Bisa Selesai Meski Anggaran Kena Pangkas
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Masih Yakin, Proyek IKN Masih Bisa Selesai Meski Anggaran Kena Pangkas
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Artikel Terkait
Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira
Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki
Menyoroti Kekayaan Ipuk Fiestiandani yang Naik 36 Persen Selama Menjabat Bupati Banyuwangi 3 Tahun Terakhir
Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Ditangkap Polisi
Raja Yordania Abdullah II Temui Donald Trump di Gedung Putih: Tolak Rencana AS Relokasi Warga Gaza