Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Baca Juga: Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira
Eko Aryanto selaku majelis hakim saat itu juga menyebutkan sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain itu, rekam jejak Harvey yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.
Baca Juga: Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," terang Eko Aryanto.
- Teriakan Histeris Ibunda Helena Lim
Dalam kesempatan berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu persidangan.
Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange saat itu dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira
Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki
Menyoroti Kekayaan Ipuk Fiestiandani yang Naik 36 Persen Selama Menjabat Bupati Banyuwangi 3 Tahun Terakhir
Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Ditangkap Polisi
Raja Yordania Abdullah II Temui Donald Trump di Gedung Putih: Tolak Rencana AS Relokasi Warga Gaza