• Senin, 22 Desember 2025

Penyaluran Gas Melon Subsidi Dinilai Masih Melenceng, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus LPG 3 kg

.
- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:03 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

 

Kabar24.id - Polemik gas LPG 3 kg tidak sampai ke sasaran penerima subsidi masih jadi PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah.

Tak hanya tidak sampai kepada orang penerima subsidi, harga gas LPG 3 kg di pasaran juga terkadang tak luput dari permainan nakal penjual.

Baca Juga: Jokowi Masih Yakin, Proyek IKN Masih Bisa Selesai Meski Anggaran Kena Pangkas

Maka dalam sekali sidak yang sempat dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Riau pun menemukan kalau harga gas melon tersebut melebihi harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

 

Muncul rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg

Karena kondisi lapangan yang masih belum sesuai regulasi dari pemerintah, Menteri ESDM pun menyatakan bakal dibentuk badan khusus untuk gas LPG 3 kg ini.

Badan khusus yang dimaksud adalah sebuah badan yang akan mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak untuk menerimanya.

Baca Juga: Jokowi Masih Yakin, Proyek IKN Masih Bisa Selesai Meski Anggaran Kena Pangkas

“Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc,” imbuhnya.

Baca Juga: Raja Yordania Abdullah II Temui Donald Trump di Gedung Putih: Tolak Rencana AS Relokasi Warga Gaza

Bahlil menambahkan jika pengawasan sudah seharusnya dilakukan, karena selain bisa tidak sampai ke pihak yang tepat tapi juga membuat pemborosan anggaran.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X