Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.
Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.
“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.
“Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat,” imbuhnya.
“Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat, saya tidak rela masyarakat harus beli Rp 22.000,” jelasnya. ***
Artikel Terkait
Menyoroti Kekayaan Ipuk Fiestiandani yang Naik 36 Persen Selama Menjabat Bupati Banyuwangi 3 Tahun Terakhir
Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Ditangkap Polisi
Raja Yordania Abdullah II Temui Donald Trump di Gedung Putih: Tolak Rencana AS Relokasi Warga Gaza
Teken Kerja Sama Pertahanan dengan Turki, Ternyata Prabowo Pernah Blusukan ke Pusat Teknologi Nasional di Istanbul
Jokowi Masih Yakin, Proyek IKN Masih Bisa Selesai Meski Anggaran Kena Pangkas