• Senin, 22 Desember 2025

Penyaluran Gas Melon Subsidi Dinilai Masih Melenceng, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus LPG 3 kg

.
- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:03 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

“Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Raja Yordania Abdullah II Temui Donald Trump di Gedung Putih: Tolak Rencana AS Relokasi Warga Gaza

“Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena itu barang mirip subsidi untuk rakyat,” tambahnya.

Bahlil juga menyatakan jika saat ini ia sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

Baca Juga: Ada Efisiensi Dana Pembangunan IKN, Jokowi Tak Melihat Potensi Proyek Mangkrak: Semua Sudah Sesuai Tahapan

“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.

 

BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025

“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Efisiensi Dana Pembangunan IKN, Jokowi Tak Melihat Potensi Proyek Mangkrak: Semua Sudah Sesuai Tahapan

Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol

Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.

Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X