Kabar24.id - Sedang hangat diperbincangkan terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh.
Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Baca Juga: Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Terpilih Kabupaten Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo Berdasar LHKPN
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Artikel Terkait
Jokowi Masih Yakin, Proyek IKN Masih Bisa Selesai Meski Anggaran Kena Pangkas
Penyaluran Gas Melon Subsidi Dinilai Masih Melenceng, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus LPG 3 kg
Kekayaan Bupati Terpilih Kabupaten Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo Berdasar LHKPN
Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Sederet Skandal Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim yang Pernah Tuai Sorotan, Kini Dapat Kado Vonis Berat