Kabar24.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.
Baca Juga: Tak Disangka, Ketika Anggaran Kementerian Dipotong, Tetapi Anggaran IKN Ditambah
"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.
Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Baca Juga: Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba
"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.
Pertimbangan Hukum MUI
MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.
- Melanggar Prinsip Keadilan
Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan?
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri
Komdigi Berencana Beri Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak, Ini Usulan Usianya
Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Program Periksa Kesehatan Gratis: Nggak Perlu Kasih Anggaran