• Senin, 22 Desember 2025

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Melon, Nah Lhoo...

.
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 20:31 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)

 

Kabar24.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.

Baca Juga: Tak Disangka, Ketika Anggaran Kementerian Dipotong, Tetapi Anggaran IKN Ditambah

"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Baca Juga: Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

 

Pertimbangan Hukum MUI

MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.

 

  1. Melanggar Prinsip Keadilan

Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X