• Senin, 22 Desember 2025

Polres Pamekasan Ringkus 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba

.
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:46 WIB
Polres Pamekasan saat melakukan Press Rilis terkait penangkapan 16 tersangka curanmor dan okerbaya pada hari Jumat (7/2). (Foto: Humas)
Polres Pamekasan saat melakukan Press Rilis terkait penangkapan 16 tersangka curanmor dan okerbaya pada hari Jumat (7/2). (Foto: Humas)

Pamekasan, Kabar24.id -- Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoban dan 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Bulan Februari 2025 di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur

Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2).

Baca Juga: Viral Perseteruan Hotman Paris dan Razman Arif di Ruang Sidang, Pengacara Razman Tantang Hotman Debat di TV

Empat tersangka warga Kecamatan Pademawu yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, ASB (28) warga Desa Murtajih, SR (23) warga Desa Tanjung, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur.

Sementara Empat tersangka lainnya, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Program Periksa Kesehatan Gratis: Nggak Perlu Kasih Anggaran

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya.

“Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Baca Juga: Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X