• Senin, 22 Desember 2025

Gara-gara Viral Soal Gas Elpiji, Kini ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji Melon Subsidi

.
- Jumat, 7 Februari 2025 | 16:08 WIB
ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi. (instagram.com/kodim0715_kendal)
ASN di Jawa Tengah Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi. (instagram.com/kodim0715_kendal)

 

 

Kabar24.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.

Baca Juga: Kini Tak Ada Lagi bantuan Beras, Meski Harga Semakin Mahal

Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi. 

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Baca Juga: Detail Rilis Kementerian Keuangan Terkait Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Rp1.9 Triliun

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

Baca Juga: Budi Gunawan Ungkap Penyelundupan Miras dan Tembakau Senilai Rp480 Miliar, Diduga 18 Perusahaan Terlibat

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X