Kabar24.id - Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya sampai pada putusan pengadilan.
Ari Bias, pencipta lagu hits populer Bilang Saja dan Agnez Mo sudah saling berhadapan di depan hukum sejak 11 September 2024.
Baca Juga: Template Kalender Tahun 2025: Daftar Libur, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama Lengkap, PDF, COREL, PNG
Lewat unggahan akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI pada Senin, 3 Februari 2025, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.
“Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo,” tulis pada caption unggahan tersebut yang membahas tentang putusan dari pengadilan.
Dalam caption juga tertulis jika perjuangan menuntut royalti hak cipta telah dilakukan selama 1,5 tahun dan berakhir pada ketok palu pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” begitu kalimat lain dalam caption unggahan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Turun Tangan, Aktifkan Lagi Penjualan Tabung LPG 3 kg Eceran Itu di Warung Kelontong
Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias
Ari Bias yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan jika penyanyi yang kini berkarier Internasional itu harus membayar denda Rp1,5 Miliar.
Pasalnya, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya di 3 konser yang berbeda pada bulan Mei 2023.
Artikel Terkait
Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, Capai Rp49.5 miliar
Fakta Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel: demi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI Sejak 4 Tahun Lalu
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Capai Rp62.5 miliar
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, Capai Rp83.9 miliar