“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang dalam konferensi pers.
Rincian denda konser Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias
- Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000
- Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000
- Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000
Tergugat atau Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000
Ahmad Dhani ikut dicuekin Agnez Mo
Ahmad Dhani turut buka suara mengenai putusan pengadilan kepada Agnez Mo yang harus membayar denda Rp1,5 Miliar.
Ia mengunggah tangkapan layar pesan WhatsApp berisi link pemberitaan putusan Agnez Mo dan Ari Bias.
Dalam captionnya, terungkap jika Ahmad Dhani sempat menghubungi Agnez Mo namun tak pernah digubris.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon,” ungkap Ahmad Dhani.
Baca Juga: Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Capai Rp62.5 miliar
Ia juga menuliskan kalau dirinya tak bisa menghalangi sesama musisi dan anggota AKSI untuk menuntut keadilan hak cipta.
“Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulisnya. ***
Artikel Terkait
Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, Capai Rp49.5 miliar
Fakta Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel: demi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI Sejak 4 Tahun Lalu
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Capai Rp62.5 miliar
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, Capai Rp83.9 miliar