Kabar24.id -- Bulan November 2024 sebentar lagi akan datang, pastinya tinggal menghitung hari. Pencairan pensiunan itu yang selalu dinanti oleh para pegawai yang sudah pensiun.
Pencairan gaji untuk para pensiunan dilakukan pemerintah setiap bulan melalui PT Taspen. PT Taspen akan mencairkan atau mentransfer gaji tersebut pada tanggal 1 pada setiap bulannya.
Pencairan gaji untuk pensiunan tersebut dilakukan sebagai komitmen dan bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka selama mengabdi kepada negara Republik Indonesia.
Selain itu pencairan gaji tersebut juga untuk menjamin kesejahteraan bagi para pensiunan.
Baca Juga: Langkah-langkah Sederhana Cegah Stroke
Adapun nominal gaji yang diterima oleh pensiunan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Besaran gaji pokok yang diterima masing-masing pensiunan dibedakan berdasarkan golongan dengan rincian sebagai berikut:
Artikel Terkait
Inggris Mau Tahu Pandangan NU Jatim Soal Palestina - Israel
Perjelas Sikap Negara, BRIN Dorong Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
Untuk Menutup Celah Korupsi, KPK Minta DPR Segera Setujui RUU Ini
Seribu Hari Pertama Tumbuh Kembang Anak, Ini Perhitungannya
Ini 7 Pernyataan Sikap Warga NU kepada Polda DIY atas Kasus Penusukan Santri Krapyak
Thomas Lembong dan CS selaku Direktur PT PPI Jadi Tersangka Soal Impor Gula Kristal Merah