Kabar24.id - Sekitar 14 ribu warga Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari kalangan santri dan masyarakat umum berkumpul di lapangan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka menggelar Aksi Solidaritas Santri Jogja dan menuntut pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus penusukan yang dialami santri Pesantren Krapyak.
Massa juga menuntut penutupan outlet yang mengedarkan minuman keras (miras).
Baca Juga: Judol Bikin Rp900 Uang Negara Hilang Triliun Per Tahun
Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri Jogja Abdul Muiz (Gus Muiz) dalam orasinya menyuarakan rasa prihatin dan kepedulian terhadap peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Krapyak di Prawirotaman.
“Kami sebagai bagian dari keluarga besar santri pesantren dan masyarakat yang peduli terhadap keadilan menyatakan (tujuh) sikap sebagai berikut,” ujar Gus Muiz di Lapangan Mapolda pada Selasa 29 Oktober 2024.
Pertama, tangkap pelaku dan tegakkan hukum seadil-adilnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku penganiayaan, memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, menyeret mereka ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Gus Muiz.
Baca Juga: Seperti Apa Trami yang Bikin Ratusan Orang di Filipina Tewas
Kedua, korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
“Kami meminta adanya dukungan penuh dalam proses pemulihan, baik fisik maupun mental, bagi korban dan keluarganya,” ujar Gus Muiz.
Baca Juga: Minta Presiden Prabowo Melindungi Jutaan Petani Tembakau, Ini Tuntutan APTI
Ketiga, jaminan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami menuntut pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan di semua sektor, setiap tempat harus bebas dari ancaman kekerasan dan setiap individu yang berbeda di dalamnya berhak merasa aman,” ungkapnya.
Artikel Terkait
BPOM Tindak Tegas Penjual Kosmetik Ilegal Kimberlybeauty88
Ancaman Kesehatan Orang Dewasa Hingga Anak-anak karena Judi
44 Orang Keracunan Makanan di Cirebon, Dinkes Uji Sampel Makanan
Tidak Boleh Ada Kasus karena Ketidakmampuan Melindungi Pekerja Migran