• Senin, 22 Desember 2025

Untuk Menutup Celah Korupsi, KPK Minta DPR Segera Setujui RUU Ini

.
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:00 WIB
RUU  Pembatasan Uang Kartal, kata Tessa, bertujuan untuk bisa memitigasi risiko suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing.
RUU Pembatasan Uang Kartal, kata Tessa, bertujuan untuk bisa memitigasi risiko suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing.

Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal, demi menutup celah korupsi dengan menggunakan uang tunai.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Seperti diketahui, Zarof Ricar ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Baca Juga: Judol Bikin Rp900 Uang Negara Hilang Triliun Per Tahun

"KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut,” kata Tessa Mahardhika, Selasa 29 Oktober 2024.

RUU Pembatasan Uang Kartal, kata Tessa, bertujuan untuk bisa memitigasi risiko suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing.

Tessa mengatakan, aparat penegak hukum masih menemui kesulitan untuk melacak kasus korupsi ketika para pelaku korupsi tersebut bermain dengan menggunakan uang tunai.

Baca Juga: Seperti Apa Trami yang Bikin Ratusan Orang di Filipina Tewas

"Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU perampasan aset dan uang kartal oleh para wakil rakyat di DPR.

KPK akan terus memantau perkembangan RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal di parlemen.

Baca Juga: Minta Presiden Prabowo Melindungi Jutaan Petani Tembakau, Ini Tuntutan APTI

Ia menyayangkan kedua RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh legislator.

"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," kata Tessa. (*)

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X