• Senin, 22 Desember 2025

Kirim SE, Kemendagri Tekankan Pengawasan Pilkada di Tingkat Desa

.
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Dirjen Pemdes), La Ode Ahmad P. Bolombo, Senin 28 Oktober 2024
Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Dirjen Pemdes), La Ode Ahmad P. Bolombo, Senin 28 Oktober 2024

Kabar24.id - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), semakin gencar memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap netralitas aparatur desa.

Semua pihak pun perlu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.

Baca Juga: Ancaman Kesehatan Orang Dewasa Hingga Anak-anak karena Judi

Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Terbitnya sudar edaran tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Dirjen Pemdes), La Ode Ahmad P. Bolombo, Senin 28 Oktober 2024

Surat edaran tersebut dikirm ke seluruh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Tidak Boleh Ada Kasus karena Ketidakmampuan Melindungi Pekerja Migran

Ia mengatakan surat itu, sebagai pengingat bagi Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas desa.

Tujuannya, agar secara bersama-sama menyukseskan kontestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang.

"Baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu (Kemendagri) mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa," kata La Ode Ahmad di Kantor Bawaslu RI.

Baca Juga: 44 Orang Keracunan Makanan di Cirebon, Dinkes Uji Sampel Makanan

Pengawasan dan pembinaan itu sebagai langkah preventif Kemendagri dalam mencegah ketidak netralan aparatur ditingkat desa dalam Pilkada 2024.

Ia mengungkapkan, SE itu dapat menjadi acuan dalam menciptakan kondusifitas Pilkada serentak ditingkat desa.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: KBRN Pusat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X