• Senin, 22 Desember 2025

Perjelas Sikap Negara, BRIN Dorong Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

.
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Massa menuntut pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Massa menuntut pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Kabar24.id - Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Pengesahan RUU tersebut sama artinya menegaskan sikap negara untuk memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.

“Kalau mau komitmen terhadap hukum adat, harus dipertegas legalisasi, sehingga menjadi payung,” ujar Ismail, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Judol Bikin Rp900 Uang Negara Hilang Triliun Per Tahun

Ismail memandang pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah penting dalam memperkuat peran hukum adat.

Pengesahan undang-undang tersebut, kata dia, merupakan langkah konkret dalam memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.

Menurut Ismail, kurangnya pengakuan resmi dalam konstitusi atau undang-undang terhadap hukum adat membuat posisi hukum adat menjadi lebih lemah daripada hukum nasional di Indonesia.

Baca Juga: Seperti Apa Trami yang Bikin Ratusan Orang di Filipina Tewas

Pengakuan terhadap hukum adat, lanjut Ismail, sering terbatas pada aspek-aspek formalitas-simbolik.

Dalam banyak kasus, hukum tertulis/positif lebih diutamakan di atas hukum adat, terutama dalam hal perizinan dan penguasaan sumber daya alam yang sering merugikan masyarakat adat.

Apalagi, hukum adat juga acapkali berbenturan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Baca Juga: Minta Presiden Prabowo Melindungi Jutaan Petani Tembakau, Ini Tuntutan APTI

Ia mencontohkan proyek pangan nasional yang menjadikan nasi sebagai prioritas. Padahal masyarakat di Papua lebih menikmati ubi.

Penyeragaman secara nasional tersebutlah yang menjadi salah satu tantangan Indonesia untuk mempertahankan hukum adat.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X