• Senin, 22 Desember 2025

Kawin Belum Tercatat, Simak Penjelasan Disdukcapil Jember Ini

.
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Keterangan status "Kawin Belum Tercatat" dipakai oleh warga yang sudah menikah tapi belum memiliki Surat Nikah dari KUA
Keterangan status "Kawin Belum Tercatat" dipakai oleh warga yang sudah menikah tapi belum memiliki Surat Nikah dari KUA



Kabar24.id – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Di dalam dokumen tersebut diantaranya memuat status hubungan kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Di Kartu Keluarga juga terdapat kolom status perkawinan.

Nah, untuk saat ini terdapat lima keterangan status perkawinan. Apa saja?

 

Baca Juga: Jangan Tebar Padat Benih Ikan, Ini Kata DKP Bantul

 

Lima keterangan status perkawinan itu yakni Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.

Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya perbedaan status perkawinan “Kawin Tercatat” dan “Kawin Belum Tercatat.”

Kasi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Jember Ana Sanjaya ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 22 Oktober 2024 mememberikan penjelasan.

Menurut Ana Sanjaya, keterangan status perkawinan tersebut untuk warga yang sudah menikah secara agama tapi belum memiliki surat nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

 

 

Baca Juga: Nilai-nilai Agama Dorong Pelestarian Hutan Tropis, Para Pemuka Dibentuk Sebagai Fasilitator

 

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: Disdukcapil Jember

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Potensi Besar Gen Z Memimpin Perubahan Sistemik

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:04 WIB
X