Kabar24.id – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Di dalam dokumen tersebut diantaranya memuat status hubungan kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Di Kartu Keluarga juga terdapat kolom status perkawinan.
Nah, untuk saat ini terdapat lima keterangan status perkawinan. Apa saja?
Baca Juga: Jangan Tebar Padat Benih Ikan, Ini Kata DKP Bantul
Lima keterangan status perkawinan itu yakni Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.
Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya perbedaan status perkawinan “Kawin Tercatat” dan “Kawin Belum Tercatat.”
Kasi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Jember Ana Sanjaya ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 22 Oktober 2024 mememberikan penjelasan.
Menurut Ana Sanjaya, keterangan status perkawinan tersebut untuk warga yang sudah menikah secara agama tapi belum memiliki surat nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Nilai-nilai Agama Dorong Pelestarian Hutan Tropis, Para Pemuka Dibentuk Sebagai Fasilitator
Artikel Terkait
KPK Yakin Astacita Menciptakan Penegakan Hukum Bebas dari Intervensi
Asta Bisa GP Ansor untuk Topang Asta Cita Prabowo - Gibran
Bersatu Lawan Judi Online: Laporan Masyarakat Kian Penting
Kominfo Tegaskan Komitmen Berantas Judi Daring Tanpa Kompromi Lewat Dua Kebijakan