Kabar24.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian daring secara tegas dan menyeluruh.
Judi daring adalah ancaman serius bagi masyarakat dan harus diberantas tanpa adanya toleransi.
Judi daring bukan hanya sekadar permainan, tetapi merupakan kejahatan yang merusak banyak aspek kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Bersatu Lawan Judi Online: Laporan Masyarakat Kian Penting
Melansir ANTARA, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menetapkan dua kebijakan tegas sebagai bentuk konsistensi dalam memberantas perjudian daring.
Pertama, melalui Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024, Budi Arie merumuskan langkah-langkah pemberantasan judi daring secara tegas dan berkelanjutan.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” kata dia dalam rilis persnya.
Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, berisi lingkup konten perjudian daring yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” ucap dia.
Artikel Terkait
Pelantikan Presiden Prabowo Jadi Panggung Diplomasi Internasional, 33 Negara Konfirmasi Hadiri
Gresik Semakin Mudah Urus Paspor, Immigration Lounge Resmi Dibuka
Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap