Baca Juga: Keutamaan Malam Nisfu Syaban 2025 yang Tak Boleh Dilewatkan, Ini Jadwalnya
Termin 2 (Mei-September 2025)
Pencairan dilakukan kepada siswa yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan memperoleh Surat Keputusan (SK) nominasi.
Baca Juga: Keutamaan Malam Nisfu Syaban 2025 yang Tak Boleh Dilewatkan, Ini Jadwalnya
Termin 3 (Oktober-Desember 2025)
Dana diberikan kepada siswa dari termin 1 dan 2 yang belum menerima bantuan pada jadwal sebelumnya.
Catatan: Untuk menghindari penundaan pencairan, pastikan rekening PIP siswa sudah aktif sebelum 31 Januari 2025. Jika rekening belum diaktifkan, dana bantuan dapat tertunda hingga termin berikutnya.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan penerima PIP secara online melalui laman resmi. Langkah ini memudahkan siswa dan orang tua untuk mengetahui status penerima tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses Situs Resmi
Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.
- Masukkan Data Pribadi
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data resmi.
- Lengkapi kode keamanan (captcha) untuk memverifikasi akses.
- Cek Status Penerima
- Klik tombol “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasilnya. Status Anda akan muncul pada bagian Nominasi dan Pemberian.
Jika data Anda tidak ditemukan, segera hubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Mutilasi Membuang Potongan Jasad Uswatun Khasanah di Tiga Kota
Jumlah Penerima PIP 2025
Program PIP 2025 ditargetkan menjangkau jutaan siswa di Indonesia dengan rincian berikut:
- Daya Terpasang 450 VA: 24,6 juta siswa penerima.
- Daya Terpasang 900 VA: 38 juta siswa penerima.
- Daya Terpasang 1.300 VA: 14,1 juta siswa penerima.
- Daya Terpasang 2.200 VA: 4,6 juta siswa penerima.
Manfaat PIP untuk Pendidikan
Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada pendidikan. Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar iuran, atau mendukung aktivitas belajar lainnya.
Artikel Terkait
PPBD Diganti SPMB, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Ikut Terlibat
HIV Diprediksi Meroket Usai Kebijakan Trump, Menkes Ungkap Dampak ke Indonesia dan Langkahnya
Kilas Balik Kasus Perampokan WNA di Bali, Terbaru ‘Geng Rusia’ Hadang Laju Mobil Warga Ukraina hingga Rampas Kripto Rp3,4 M!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Kalahkan Beberapa Menteri Lain
Pertamina Larang Jual Gas Melon 3 Kg di Pengecer, Lalu Beli Dimana?