Kabar24.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa istilah zonasi dan ujian akan dihapus dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Penggantian ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan adaptif.
Baca Juga: Alasan Donald Trump Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia dan Sikap Kemlu Terhadap Isu Tersebut
"Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," ungkap Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Selain ujian, istilah zonasi juga akan diganti dengan nama baru. Abdul Mu'ti menyatakan bahwa istilah pengganti tersebut telah dirumuskan, namun ia meminta masyarakat bersabar hingga aturan baru resmi diumumkan.
"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," ujarnya.
Penggantian Ujian dan Zonasi Menunggu Finalisasi
Menurut Abdul Mu'ti, konsep baru terkait penghapusan istilah ujian telah rampung.
Aturan resmi akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman sistem baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB keluar. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri," jelasnya.
Baca Juga: Belajar Coding Gratis, Mau? DQLab Buka Program Kelas Gratis, Buruan Daftar
Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tentang sistem PPDB tahun 2025 akan diputuskan melalui sidang kabinet.
Artikel Terkait
Pasangan Guru Besar UNEJ, Dua Profesor Ini Buktikan Kesibukan Bukan Penghalang Mengejar Pendidikan
Soroti Gaya Hidup Generasi Saat Ini, Wapres Gibran Minta Perbaikan Kurikulum Pendidikan Olahraga
SD Al Madinah Jember, Bintang Baru di Langit Pendidikan dengan Sederet Raihan Prestasi
Empat Pilar Peta Jalan Pendidikan Menuju Indonesia Emas menurut Wamen Dikdasmen Fajar