Kabar24.id -- Kota Denpasar Provinsi Bali pada tahun 2025 dipastikan mendapat kucuran dana desa. Berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, Kota Denpasar mendapatkan kucuran Dana Desa 2025 total Rp39.8 miliar.
Kota Denpasar merupakan salah satu wilayah yang ada di Provinsi Bali yang mendapatkan Dana Desa 2025 dengan nilai sebesar Rp39.896.439.000,-
Baca Juga: Ini Panduan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Simak Penjelasannya..
Sebagai Informasi, Dana Desa digunakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan menangkal kemiskinan.
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati atau walikota.
Baca Juga: Kemendes PDT Rumuskan Pengawasan Dana Desa, Komisi V Mendukung
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, dan diharapkan untuk menarik lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Setelah diberikan persetujuan oleh bupati atau walikota, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas utama. Namun, perlu dipastikan bahwa pengalokasian Dana Desa telah dilakukan untuk kegiatan yang paling penting, serta untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa merupakan penjumlahan dari Alokasi Dasar, ditambah Alokasi Formula, diambah Alokasi Afirmasi dan ditambah Alokasi Kinerja.
Berikut adalah rincian Dana Desa Kota Denpasar:
Dana Desa Kota Denpasar = Rp39.896.439.000
1. Dana Desa Sidakarya = Rp1.745.709.000
2. Dana Desa Pemogan = Rp2.036.574.000
3. Dana Desa Sanur Kaja = Rp1.077.829.000
4. Dana Desa Sanur Kauh = Rp1.504.710.000
5. Dana Desa Dangin Puri Kelod = Rp1.379.271.000
6. Dana Desa Sumerta Kelod = Rp1.355.085.000
7. Dana Desa Kesiman Petilan = Rp1.278.858.000
8. Dana Desa Kesiman Kertalangu = Rp1.612.944.000
9. Dana Desa Sumerta Kaja = Rp1.096.213.000
10. Dana Desa Sumerta Kauh = Rp1.319.194.000
Baca Juga: Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, Capai Rp83.9 miliar
11. Dana Desa Penatih Dangin Puri = Rp1.077.193.000
12. Dana Desa Padangsambian Kelod = Rp1.541.325.000
13. Dana Desa Pemecutan Kelod = Rp2.402.514.000
14. Dana Desa Dauh Puri Kauh = Rp1.475.874.000
15. Dana Desa Dauh Puri Kelod = Rp1.309.638.000
Artikel Terkait
Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Capai Rp122.8 miliar
Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, Capai Rp49.5 miliar
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Capai Rp62.5 miliar
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, Capai Rp83.9 miliar
Berikut ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, Capai Rp138.5 miliar