• Senin, 22 Desember 2025

Dana Desa Kabupaten Bekasi 2025 Rp284.9 Miliar, Ini Rinciannya

.
- Kamis, 2 Januari 2025 | 04:59 WIB
Dana Desa Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 2025 Rp 284.9 Miliar.
Dana Desa Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 2025 Rp 284.9 Miliar.

 

Kabar24.id -- Dana Desa Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Rp284.9 miliar, Ini Rincian yang Akan Diterima Tiap Desa. Ini informasi terbaru terkait Dana Desa tahun 2025 Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Besaran Dana Desa yang ditransfer ke rekeining desa sangat berfariasi. Total Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Rp284.967.870.000.

Baca Juga: Ini Panduan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Simak Penjelasannya.. 

Pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan di tingkat desa dengan cara yang paling efisien dan efektif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahun ini, Rp69 triliun dari tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun dari tahun berjalan dialokasikan untuk Dana Desa. Saat ini, situs web resmi DJPK, www.djpk.kemenkeu.go.id, memiliki informasi lengkap tentang Dana Desa untuk setiap desa.

Dana Desa ini dialokasikan untuk berbagai tujuan utama, menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Prioritas-prioritas ini mencakup peningkatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan sumber daya manusia desa.

Sebagai Informasi, Dana Desa digunakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan menangkal kemiskinan.

Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati atau walikota.

Baca Juga: Kemendes PDT Rumuskan Pengawasan Dana Desa, Komisi V Mendukung 

Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, dan diharapkan untuk menarik lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Setelah diberikan persetujuan oleh bupati atau walikota, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas utama. Namun, perlu dipastikan bahwa pengalokasian Dana Desa telah dilakukan untuk kegiatan yang paling penting, serta untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa merupakan penjumlahan dari Alokasi Dasar ditambah Alokasi Formula ditambah Alokasi Afirmasi ditambah Alokasi Kinerja.

Berikut adalah rincian Dana Desa Kabupaten Bekasi:

1. Desa Sagara Makmur Rp1.530.324.000
2. Desa Segarajaya Rp1.822.698.000
3. Desa Pusaka Rakyat Rp1.565.256.000
4. Desa Pahlawan Setia Rp1.519.908.000
5. Desa Setia Mulya Rp1.728.564.000
6. Desa Samudra Jaya Rp1.210.888.000
7. Desa Pantai Makmur Rp1.398.525.000
8. Desa Bunibakti Rp1.325.541.000
9. Desa Muarabakti Rp1.404.558.000
10. Desa Kedung Pengawas Rp1.706.430.000

Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Tasikmalaya Mendapat Rp399 Miliar

11. Desa Hurip Jaya Rp1.069.322.000
12. Desa Pantaihurip Rp984.728.000
13. Desa Babelankota Rp3.080.439.000
14. Desa Kedungjaya Rp2.030.865.000
15. Desa Sukaringin Rp1.064.635.000
16. Desa Sukabudi Rp1.187.488.000
17. Desa Sukadaya Rp1.134.439.000
18. Desa Sukawangi Rp954.707.000
19. Desa Sukakerta Rp1.345.558.000
20. Desa Sukatenang Rp1.441.257.000

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X