Kabar24.id -- Dana Desa Kabupaten Pamekasan mencapai Rp191.972.621.000. Dana itu berdasarkan daftar pencairan dari Kementrian Keuangan tahun anggaran 2025.
Kabupaten Pamekasan terbagi secara administratif menjadi 13 kecamatan, 11 kelurahan dan 178 desa.
Sebagai Informasi, Dana Desa digunakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan menangkal kemiskinan.
Baca Juga: Ini Panduan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Simak Penjelasannya..
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati atau walikota.
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, dan diharapkan untuk menarik lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Setelah diberikan persetujuan oleh bupati atau walikota, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas utama. Namun, perlu dipastikan bahwa pengalokasian Dana Desa telah dilakukan untuk kegiatan yang paling penting, serta untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Kemendes PDT Rumuskan Pengawasan Dana Desa, Komisi V Mendukung
Dana Desa merupakan penjumlahan dari Alokasi Dasar ditambah Alokasi Formula ditambah Alokasi Afirmasi ditambah Alokasi Kinerja.
Berikut rincian dana Transfer dari pusat untuk masing-masing desa yang ada di Kabupaten Pamekasan:
1. Desa Dabuan = Rp863.760.000
2. Desa Terrak = Rp1.107.884.000
3. Desa Mangar = Rp906.369.000
4. Desa Bandaran = Rp1.049.050.000
5. Desa Kramat = Rp999.947.000
6. Desa Ambat = Rp1.186.687.000
7. Desa Branta Pesisir = Rp1.325.710.000
8. Desa Tlanakan = Rp882.191.000
9. Desa Branta Tinggi = Rp812.310.000
10. Desa Tlesah = Rp696.434.000
Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Jember Jawa Timur, Capai Rp321 miliar
11. Desa Larangan Tokol = Rp1.247.767.000
12. Desa Ceguk = Rp764.583.000
13. Desa Panglegur = Rp997.903.000
14. Desa Bukek = Rp828.855.000
15. Desa Gugul = Rp1.046.099.000
16. Desa Larangan Slampar = Rp1.192.358.000
17. Desa Taro'an = Rp895.251.000
18. Desa Tanjung = Rp1.445.425.000
19. Desa Padelegan = Rp1.184.168.000
20. Desa Majungan = Rp880.467.000
21. Desa Pagagan = Rp866.085.000
22. Desa Jarin = Rp1.103.372.000
23. Desa Baddurih = Rp876.864.000
24. Desa Buddih = Rp673.661.000
25. Desa Sopa'ah = Rp696.113.000
26. Desa Prekbun = Rp681.176.000
27. Desa Durbuk = Rp829.419.000
28. Desa Pademawu Barat = Rp1.067.446.000
29. Desa Pademawu Timur = Rp1.437.937.000
30. Desa Bunder = Rp1.030.809.000
31. Desa Dasok = Rp961.727.000
32. Desa Murtajih = Rp1.098.352.000
33. Desa Sumedangan = Rp887.927.000
34. Desa Lemper = Rp855.513.000
35. Desa Sentol = Rp934.085.000
36. Desa Tambung = Rp836.226.000
37. Desa Buddagan = Rp906.380.000
38. Desa Tobungan = Rp1.157.045.000
39. Desa Konang = Rp1.127.896.000
40. Desa Pandan = Rp717.281.000
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Jember Jawa Timur, Capai Rp321 miliar
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Total Mencapai Rp239 miliar
Kabupaten Malang Jadi Penerima Dana Desa Tertingi di Provinsi Jawa Timur, Capai Rp460 miliar
Dana Desa Kabupaten Bondowoso tahun 2025 Menjadi Rp210 miliar
Daftar Nama Desa di Kabupaten Situbondo yang Akan Menerima Aliran Dana Desa 2025, Total Anggaran Rp144 miliar, Ini Rinciannya