Kabar24.id -- Ada 330 Desa di Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang Menerima Aliran Dana Desa Total Rp335,5 Miliar. Dana itu merupakan transfer pusat ke daerah melalui kabupaten yang akan ditransfer langsung ke rekening desa melalui beberapa tahapan sesuai degan perundangan yang berlaku.
Pada tahun anggaran 2025, Seluruh desa di Kabupaten sumenep akan menerima Dana Desa dengan total keseluruhan Rp335.590.446.000.
Sebagai Informasi, Dana Desa digunakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan menangkal kemiskinan.
Baca Juga: Ini Panduan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Simak Penjelasannya..
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati atau walikota.
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, dan diharapkan untuk menarik lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Setelah diberikan persetujuan oleh bupati atau walikota, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas utama. Namun, perlu dipastikan bahwa pengalokasian Dana Desa telah dilakukan untuk kegiatan yang paling penting, serta untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Kemendes PDT Rumuskan Pengawasan Dana Desa, Komisi V Mendukung
Dana Desa merupakan penjumlahan dari Alokasi Dasar ditambah Alokasi Formula ditambah Alokasi Afirmasi ditambah Alokasi Kinerja.
Berikut adalah rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep Jawa Timur:
1. Desa Kolor = Rp1.400.691.000
2. Desa Pabian = Rp1.093.270.000
3. Desa Marengan Daya = Rp1.067.835.000
4. Desa Kacongan = Rp1.053.138.000
5. Desa Paberasan = Rp1.257.092.000
6. Desa Parsanga = Rp1.344.118.000
7. Desa Bangkal = Rp827.073.000
8. Desa Kebunan = Rp994.448.000
9. Desa Pamolokan = Rp1.271.872.000
10. Desa Pangarangan = Rp1.054.723.000
Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Jember Jawa Timur, Capai Rp321 miliar
11. Desa Pandian = Rp1.311.965.000
12. Desa Kebunagung = Rp1.135.668.000
13. Desa Pinggirpapas = Rp1.345.948.000
14. Desa Karanganyar = Rp919.484.000
15. Desa Marengan Laok = Rp1.332.863.000
16. Desa Kertasada = Rp1.246.037.000
17. Desa Kalimook = Rp1.038.434.000
18. Desa Kalianget Barat = Rp1.444.222.000
19. Desa Kalianget Timur = Rp1.588.266.000
20. Desa Kasengan = Rp1.011.008.000
Baca Juga: Daftar 330 Desa di Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang Menerima Aliran Dana Desa Total Rp335,5 Miliar.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Nama Desa dan Jumlah Dana Desa di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Total Rp98 Miliar
Aliran Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan 2025 Rp258.7 Miliar, Ini Rinciannya
Dana Desa Aceh Singkil Provinsi Aceh 2025, Total Rp93 Miliar, Berikut Rinciannya
19 Desa Kota Batu Mendapat Transfer Dari Pusat Dana Desa 2025 Rp22,9 Miliar, Ini Rinciannya...
Dana Desa Kabupaten Pamekasan Jawa Timur 2025 Rp191 Miliar, Ini Rincian Masing-masing Desa