Di sisi lain, hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena Harvey dinilai sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PT Timah.
- Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Ratih Purnamasari, Tampung Uang Sandra Dewi-Harvey Moeis Rp894 juta
Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.
Artikel Terkait
Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Simak Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2025
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
3 Komentar Pedas Netizen Usai Isu Hoax Ransomware BRI yang Diungkap Mr Best, Begini Soal Buzzer hingga Sangsi Soal Keahliannya
Kebobolan 19x dalam 10 Laga! Ini 3 Catatan Buruk Ruben Amorim sang Pelatih Baru MU yang Kerepotan Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Inggris!