Kabar24.id -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.
Mahfud menyoroti tuntutan dari jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuh dari tuntutan tersebut.
Harvey pun akhirnya dijatuhkan vonis 6,5 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.
Vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.
"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.
Artikel Terkait
Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Simak Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2025
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
3 Komentar Pedas Netizen Usai Isu Hoax Ransomware BRI yang Diungkap Mr Best, Begini Soal Buzzer hingga Sangsi Soal Keahliannya
Kebobolan 19x dalam 10 Laga! Ini 3 Catatan Buruk Ruben Amorim sang Pelatih Baru MU yang Kerepotan Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Inggris!