Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.
Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.
Selain itu, publik juga dapat membandingkan vonis Harvey tersebut dengan hukuman penjara yang diterima mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael Alun yang juga terlibat kasus korupsi, justru menerima vonis penjara lebih lama dibandingkan Harvey padahal nilai korupsinya lebih kecil ketimbang suami dari Sandra Dewi tersebut. Begini ulasannya:
- Rafael Alun Divonis 14 Tahun Usai Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Perbuatan korupsi Rafael Alun sempat menjadi perbincangan hangat publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio viral dalam kasus penganiayaan.
Tepatnya pada tahun 2023 lalu, Rafael Alun terjerat pusaran kasus korupsi dan berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Artikel Terkait
Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Simak Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2025
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
3 Komentar Pedas Netizen Usai Isu Hoax Ransomware BRI yang Diungkap Mr Best, Begini Soal Buzzer hingga Sangsi Soal Keahliannya
Kebobolan 19x dalam 10 Laga! Ini 3 Catatan Buruk Ruben Amorim sang Pelatih Baru MU yang Kerepotan Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Inggris!