Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.***
Sumber: Pemberitaan Media Siber
Artikel Terkait
Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Simak Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2025
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
3 Komentar Pedas Netizen Usai Isu Hoax Ransomware BRI yang Diungkap Mr Best, Begini Soal Buzzer hingga Sangsi Soal Keahliannya
Kebobolan 19x dalam 10 Laga! Ini 3 Catatan Buruk Ruben Amorim sang Pelatih Baru MU yang Kerepotan Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Inggris!