Berkaca dari hal itu, Harvey juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.
- Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat
Vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Artikel Terkait
Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Simak Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2025
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
3 Komentar Pedas Netizen Usai Isu Hoax Ransomware BRI yang Diungkap Mr Best, Begini Soal Buzzer hingga Sangsi Soal Keahliannya
Kebobolan 19x dalam 10 Laga! Ini 3 Catatan Buruk Ruben Amorim sang Pelatih Baru MU yang Kerepotan Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Inggris!