Kabar24.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:
- Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
- Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
- Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.
- Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.
Artikel Terkait
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
Tim Sepak Bola Persaid Jember Boyong Piala Menpora, Pemkab Berikan Bonus Rp 30 Juta
Indonesia dan Jerman Sepakati Pengalihan Utang untuk Pelayanan Kesehatan
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Paula Verhoeven yang Mengaku Sulit Komunikasi dengan Kiano-Kenzo, Baim Wong Justru Bantah Halangi sang Istri Berjumpa 2 Buah Hatinya