Kabar24.id -- Ratih Purnamasari, asisten pribadi dari artis Sandra Dewi atau istri dari Harvey Moeis. Dia menyatakan bahwa menampung uang sebesar Rp894 juta di rekening Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, yang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Ratih mengatakan bahwa dia mengelola uang itu, tetapi Sandra memilikinya.
Ratih mengatakan, "Sumber dananya dari Bu Sandra dan Pak Harvey, dan saya punya akses, tetapi atas perintah Bu Sandra."
Sandra disebutkan menarik seluruh uang saat Harvey menjadi tersangka dalam kasus timah. Sandra Dewi, artis dan istri terdakwa Harvey Moeis, membenarkan hal tersebut pada saat yang sama.
Dia menyatakan bahwa seluruh dana ditarik untuk membiayai pendidikan salah satu anaknya yang berniat masuk sekolah dasar (SD).
Dia juga mengatakan bahwa karena semua rekening Sandra dan Harvey disita, uang dari rekening Ratih juga ditarik untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Sandra mengatakan, "Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari."
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022, Ratih dan Sandra bersaksi.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah adalah Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang dari Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim sebesar Rp420 miliar, sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Selain itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan uang yang diterima. Oleh karena itu, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengancam Harvey dan Suparta.
Sementara itu, Reza tidak menerima uang dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena dia terlibat dalam, mengetahui, dan menyetujui semua tindakan korupsi, dia didakwa dengan pidana menurut Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel Terkait
10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk, Papua Barat Daya Terakhir
Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya
Gen-Z dan Film Sci-Fi terhadap Kepedulian Lingkungan
Koalisi Gemuk, Ini Diduga Ada Bocoran 46 Kementerian di bawah Prabowo-Gibran 2024-2029