Baca Juga: KPK Yakin Astacita Menciptakan Penegakan Hukum Bebas dari Intervensi
Setelah mendapatkan informasi tentang pemerasan, penyidik KPK memulai investigasi, yang mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.
Delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah, juga dikenal sebagai Anca, ditangkap oleh petugas KPK dalam operasi tangkap tangan.
Lima lainnya adalah Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, dan Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Lagi Soal Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tujuh Mobil
Hanya tiga orang—Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca—yang ditetapkan sebagai tersangka setelah delapan orang tersebut diterbangkan ke Jakarta oleh KPK untuk diperiksa.
Alex mengatakan, "KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV."
Ketiga orang tersebut kemudian langsung ditangkap oleh penyidik KPK selama dua puluh hari di Rutan, sebuah cabang KPK.
Pasal 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dianggap melanggar oleh ketiga terdakwa. ***
Artikel Terkait
Untuk Menutup Celah Korupsi, KPK Minta DPR Segera Setujui RUU Ini
Ramai Eks Mendag Jokowi Terlibat Kasus Korupsi, Sederet Menko Prabowo Ini Juga Tak Lepas dari Kontroversi
Sekda Jember Dikabarkan Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Billboard
Sepekan Terakhir, Ada 5 Update Kasus Korupsi yang Pernah Menuai Sorotan di Indonesia: Mulai dari Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi