Kabar24.id - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jember.
Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito dikabarkan ditahan oleh Polda Jatim pada Sabtu pagi 2 November 2024.
Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan billboard yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar.
Informasi yang diterima menyebutkan Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 1 November 2024.
Hadi sendiri dikabarkan berangkat ke Surabaya pada Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.
Merilis ANTARA, Hadi sempat menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan pada Jum'at 30 Agustus 2024 itu terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp2 miliar.
Hadi datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.30 WIB didampingi ajudannya menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
"Saya diperiksa sebagai terlapor," kata Hadi.
Saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tersebut ia memilih tidak berkomentar.
"No comment," katanya sembari langsung masuk mobil.
Kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023. Saat itu, Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edi Herwianto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Jember Hadi Sasmito.
"Statusnya masih sebagai saksi," katanya. (*)
Artikel Terkait
API Laporkan Youtuber Agatha of Palermo karena Diduga Nistakan Agama
Penilaian Adipura Berubah, Pemda Seluruh Indonesia Wajib Tahu
Gawat, Produk China Bikin Keracunan Massal, BPOM Gercep Setop Impor