• Senin, 22 Desember 2025

Gawat, Produk China Bikin Keracunan Massal, BPOM Gercep Setop Impor

.
- Sabtu, 2 November 2024 | 09:00 WIB
Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus
Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus


Kabar24.id - Masyarakat kini dihadapkan pada situasi yang mengkhawatirkan oleh sejumlah pangan dari China.

Merespon itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menghentikan peredaran seluruh produk latiao di Indonesia.

Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan keracunan massal setelah mengonsukmsi makanan asal China latio.

Baca Juga: Penilaian Adipura Berubah, Pemda Seluruh Indonesia Wajib Tahu

Melansir ANTARA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara seluruh produk latiao dari peredaran guna melindungi kesehatan publik.

Langkah itu menyusul Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di sejumlah tempat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan langkah pencegahan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga: API Laporkan Youtuber Agatha of Palermo karena Diduga Nistakan Agama

Taruna Ikrar mengatakan, BPOM menerima laporan keracunan akibat latiao, pangan olahan asal China, dari tujuh wilayah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

"Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus," kata Taruna.

Bakteri tersebut, kata dia, menyebabkan gejala-gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, seperti yang dilaporkan para korban.

Baca Juga: 1.556 Pasangan Bertarung, 37 Tanpa Lawan Tanding di Pilkada Serentak 2024

Saat ini, lanjutnya, terdapat 73 produk latiao yang beredar dan sebanyak empat terbukti mengandung bakteri tersebut.

Pihaknya pun memeriksa sarana peredaran yakni gudang importir dan distributor.

BPOM menemukan bahwa mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB).

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X