• Senin, 22 Desember 2025

API Laporkan Youtuber Agatha of Palermo karena Diduga Nistakan Agama

.
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:00 WIB
Johan Muhamad Junaedi (49), Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), melaporkan Agatha of Palermo ke Polda Metro Jaya Jakarta diduga menistakan agama
Johan Muhamad Junaedi (49), Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), melaporkan Agatha of Palermo ke Polda Metro Jaya Jakarta diduga menistakan agama


Kabar24.id - Kasus dugaan penistaan agama kembali muncul. Kali ini diduga dilakukan oleh Agatha of Palermo.

Peristiwa ini kembali menyoroti bahaya penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Merilis ANTARA, Johan Muhamad Junaedi (49) melapor ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Johan sendiri merupakan pengurus Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API).

Baca Juga: 1.556 Pasangan Bertarung, 37 Tanpa Lawan Tanding di Pilkada Serentak 2024

Kreator konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Rusdin Ismail, pengacara Johan.

​​​​​Rusdin menjelaskan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube.

"Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya, " katanya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Daring, Polisi: Benar

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024.

Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.

Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses.

Baca Juga: Inilah Seruan Aktivis Muslim Amerika dalam Pilpres

Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama.

"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI, " katanya.

Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian.

Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. (*)

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X