Kabar24.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada tahun 2015.
Salah satunya, adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI di Kabinet Jokowi-JK, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah pada tahun 2015.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
"Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula," kata Qodar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
Artikel Terkait
Seribu Hari Pertama Tumbuh Kembang Anak, Ini Perhitungannya
Ini 7 Pernyataan Sikap Warga NU kepada Polda DIY atas Kasus Penusukan Santri Krapyak
Sebentar Lagi Pencairan Gaji Pensiunan November 2024, Ini Nominal yang Akan Diterima Beberapa Hari Setelah Prabowo Dilantik
Tom Lembong Tuai Sorotan Usai Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Begini Kedekatan sang Mantan Mendag RI dengan Presiden Jokowi
Warganet Apresiasi Prabowo Langsung Tancap Gas Kejar Koruptor: Sikat Terus Pak