Kabar24.id -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu, menurut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, "Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024."
Sesuai dengan permintaan itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di seluruh pemerintahan Provinsi Bengkulu dari September hingga Oktober 2024 dengan tujuan mendukung kampanye Rohidin untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin beberapa waktu setelah pertemuan itu melalui ajudan gubernur. Tindakan ini dilakukan agar Syafriandi tidak dipecat dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Dana ini berasal dari pemotongan anggaran untuk berbagai macam organisasi, seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Tejo menyatakan bahwa dia dipaksa oleh Rohidin dan bahwa jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai gubernur Bengkulu, jabatannya akan diberikan kepada orang lain.
Baca Juga: Untuk Menutup Celah Korupsi, KPK Minta DPR Segera Setujui RUU Ini
Atas permintaan Rohidin, Saidirman, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar.
Selain itu, Rohidin meminta agar horor pegawai dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu dicabut sebelum tanggal 27 November 2024.
“Honor per orang adalah Rp1 juta,” kata Alex.
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja, yang juga diserahkan ke Rohidin.
Artikel Terkait
Untuk Menutup Celah Korupsi, KPK Minta DPR Segera Setujui RUU Ini
Ramai Eks Mendag Jokowi Terlibat Kasus Korupsi, Sederet Menko Prabowo Ini Juga Tak Lepas dari Kontroversi
Sekda Jember Dikabarkan Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Billboard
Sepekan Terakhir, Ada 5 Update Kasus Korupsi yang Pernah Menuai Sorotan di Indonesia: Mulai dari Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi