Menyoroti kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu, 24 November
Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk kebutuhan pilkada.