• Senin, 22 Desember 2025

APTRI Ajak Pemerintah Percepat Swasembada Gula dan Produksi Bioetanol

.
- Sabtu, 2 November 2024 | 12:00 WIB
APTRI berharap pemerintah segera mempercepat swasembada gula. Swasembada gula ini telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023.
APTRI berharap pemerintah segera mempercepat swasembada gula. Swasembada gula ini telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023.

Terkait dengan lahan baru, Soemitro mengingatkan agar pemerintah serius untuk mewujudkan proyek perkebunan tebu seluas 2 juta hektare di Merauke.

Menurut perhitungannya, diperlukan 100 pabrik gula jika benar-benar ingin menyerap 2 juta hektare lahan tersebut.

“Tidak bisa tebu itu di sana (di Merauke) dipanen, tapi digiling di Jawa atau digiling di Sulawesi," ujarnya.

Baca Juga: Sekda Jember Dikabarkan Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Billboard

"Pabriknya juga harus ada di sana, karena setelah ditebang jarak 24 jam, maka karakter tanaman tebu ini sudah beda untuk diproduksi menjadi gula,” jelas dia.

Terkait dengan ketahanan energi, Perpres No. 40 Tahun 2023 juga menyebutkan target peningkatan produksi bioetanol.

Bioetanol ini diharapkan bersumber dari tanaman tebu paling sedikit 1,2 juta kilo liter paling lambat pada tahun 2030.

Untuk mencapai ketahanan energi tersebut, Soemitro mengingatkan bahwa permasalahan swasembada gula harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Gawat, Produk China Bikin Keracunan Massal, BPOM Gercep Setop Impor

Menurutnya, terlalu riskan jika pemanfaatan tebu dikedepankan untuk pembuatan bioetanol sementara saat ini Indonesia masih mengimpor gula.

Ia mendorong pemerintah untuk benar-benar menetapkan tanaman-tanaman yang dijadikan bahan baku bioetanol mengingat target pada tahun 2030 sangat besar.

Jika pemerintah memang menginginkan produksi bioetanol dari tebu, maka diperlukan keseriusan untuk meningkatkan produktivitas tebu. (*)

 

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X